Sabtu, 27 November 2010

Tulisan 1 Etika Bisnis

Posted by paulina.iren at 08.05 0 comments

TULISAN 1 ETIKA BISNIS

Apa itu etika bisnis?? Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Ada 2 (dua) macam teori etika yaitu :

1. Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindkan itu, atau berdsarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuandan akibat dari tindakan itu. JIka tujuannya baik, maka tindkan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan. Filosofinya; a.Egoism perilku yang dapat diterima tergantung pada konsekwensinya. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima. b.Utilitarianismsemakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya

2. Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti tugas dan logos berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindaksecara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atautujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baikpada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itudilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugasdan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jikatidak melaksanakan tugas.

Tiga tahap menilai etika itu benar apa tidak

1) Apakah menguntungkan.

2) Apakah orang respek dengan tindakan kita.

3) Apakah manfaatnya terdistribusikan secara benar/adil.

Membangun Etika Bisnis dan Bisnis yang beretika

Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yangberada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

(1). Pengendalian diri./ kejujuran.

(2). Social Responsibility

(3). Memiliki prinsip / mempertahankan jati diri.

(4). Menciptakan persaingan yang sehat.

Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.

Masalah dalam Etika Bisnis

Perusahaan dituntut untuk menetapkan patokan etika yang dapat diserap oleh masyarakat dalam pengambilan keputusannya. Sedangkan di pihak lain, banyak masyarakat menganggap etika itu hanya demi kepentingan perusahaan sendiri. Tantangan yang dihadapi serta kesadaran akan keterbatasan perusahaan dalam memperkirakan dan mengendalikan setiap keputusannya membuat perusahaan semakin sadar tentang tantangan etika yang harus dihadapi.

INOVASI, PERUBAHAN DAN LAPANGAN KERJA

Aspek bisnis yang paling menimbulkan pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan. Sering terjadi tekanan untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik baru yang biasanya menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman yang cukup besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan. Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran yang utama.

Sayangnya biaya sosial dari perubahan jarang dibayar oleh para promotor inovasi. Biaya tersebut berupa hilangnya pekerjaan, perubahan dalam masyarakat, perekonomian, dan lingkungan. Biaya-biaya ini tak mudah diukur. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari masyarakat yang berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil tak dapat diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan merupakan tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.

Dampak inovasi dan perubahan terhadap tenaga kerja menimbulkan banyak masalah dibanding aspek pembangunan lainnya. Banyak pegawai menganggap inovasi mengecilkan kemampuan mereka. Hal ini mengubah kondisi pekerjaan serta sangat mengurangi kepuasan kerja. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa perubahan. Termasuk di dalamnya adalah

mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.

PASAR DAN PEMASARAN

Monopoli adalah contoh yang paling ekstrem dari distorsi dalam pasar. Ada banyak alasan untuk melakukan konsentrasi industri, misal, meningkatkan kemampuan berkompetisi, memudahkan permodalan, hingga semboyan “yang terkuat adalah yang menang”. Penyalahgunaan kekuatan pasar melalui monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran dilaksanakan. Kecenderungan untuk berkonsentrasi dan kekuatan nyata dari perusahaan raksasa harus dilihat secara hati-hati.

Banyak kritik diajukan pada aspek pemasaran, misal, penyalahgunaan kekuatan pembeli, promosi barang yang berbahaya, menyatakan nilai yang masih diragukan, atau penyalahgunaan spesifik lain, seperti iklan yang berdampak buruk bagi anak-anak. Diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan. Negara pun dapat menentukan persyaratan dan standar.

PENGURUS DAN GAJI DIREKSI

Unsur kepengurusan adalah bagian penting dari agenda kebijaksanaan perusahaan karena merupakan kewajiban yang nyata dalam bertanggungjawab terhadap barang dan dana orang lain. Perusahaan wajib melaksanakan pengurusan manajemen dengan tekun atas semua harta yang dipertanggungjawabkan pada pemberi tugas. Tugas terutama berada pada pundak direksi yang diharapkan bertindak loyal, dapat dipercaya, serta ahli dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh menyalahgunakan posisinya. Mereka bertanggung jawab pada perusahaan juga undang-undang. Dalam hal ini auditing memegang peranan penting dalam mempertahankan stabilitas antara kebutuhan manajer untuk menjalankan tugasnya dan hak pemegang saham untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan para manajer. Perdebatan mengenai gaji direksi terjadi karena adanya ketidakadilan dalam proses penentuannya, ruang gerak yang dimungkinkan bagi direksi, kurang jelasnya hubungan antara kinerja organisasi dan penggajian, paket-paket tambahan tersembunyi dan kelemahan dalam pengawasan. Tampaknya gaji para direksi meningkat, sementara tingkat pertumbuhan pendapatan rata-rata cenderung menurun, dan nilai saham berfluktuasi. Hal ini menimbulkan kritik dan kesadaran untuk menyoroti kenaikan gaji para eksekutif senior. Informasi dan pembatasan eksternal merupakan unsur penting dalam upaya menyelesaikan penyalahgunaan yang terjadi.

TANTANGAN MULTINASIONAL

Sering terjadi, perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budaya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan perusahaan mengkesploitasi lubang-lubang perundang-undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka. Dalam prakteknya, perusahaan internasional mempengaruhi perkembangan ekonomi sosial masyarakat suatu negara. Mereka dapat mensukseskan aspirasi negara atau justru malah membuat frustasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.

Banyak hal ang menjadi masalah dalam etika bisnis, diantaranya :

Contoh pelanggaran dalam etika bisnis

Ø Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang

Ø Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja

Ø Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal

Minggu, 21 November 2010

Tulisan 2 Etika Bisnis

Posted by paulina.iren at 07.53 0 comments

TULISAN 2

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

CSR adalah suatu basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dimana perusahaan tersebut berdiri. Secara teori, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden rules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Namun pada kenyataan CSR masi belum dapat dijalnkan sepenuhnya oleh perusahaan di Indonesia. Contoh kasus yang dapat diambil yaitu pengeboran gas pada PT.LAPINDO. Akibat pengeboran tersebut terjadilah luapan lumpur dan uap panas (hidrothermal) diduga pada kedalaman lebih dari 3.000 meter dan menerobos lapisan batu lempung (serpih) dan batu pasir yang mengandung banyak gas di kedalaman lebih dari 1.500 meter yang mengakibatkan warga masyarakat sidoarjo dimana rumah, sekolah, tempat ibadah, hingga ladang mata pencaharian mereka terkubur oleh kubangan lumpur panas jutaan meter kubik itu

Teori Richard Davies, geolog asal Universitas Durham, Inggris, tentang lumpur Lapindo, terbantahkan. Davies sebelumnya berpendapat lumpur disebabkan prosedur kegiatan eksplorasi yang tak layak. Dia menilai pengeboran gas Banjar Panji-1 tak memenuhi syarat kelayakan. Banyak pihak yang menjadikan penelitian Davies sebagai pijakan berpikir dan bertindak. Lapindo nyaris tersudut. Padahal, letusan lumpur, menurut penelitian sebagian besar ilmuwan dari berbagai negara, disebabkan gempa bumi yang pernah melanda Yogyakarta dan sekitarnya.

Ada 4 tanggungjawab yang ditanggung oleh PT Lapindo Brantas yaitu tanggungjawab kemanusiaan, tanggungjawab kerugian, tanggungjawab penutupan semburan dan luapan lumpur serta tanggungjawab hukum. Bila dilihat secara kasat mata PT.LAPINDO telah melakukan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, namun hal tersebut masi mendapatkan protes dari masyarakat atau korban dari lumpur panas tersebut yang merasa masih belum mendapatkan ganti rugi atau Bahkan, mereka juga harus rela kehilangan hubungan tali persaudaraan karena semburan lumpur tersebut telah membuat mereka tercerai-berai dalam sistem sosial yang mereka bangun secara turun-temurun. Penanganan semburan lumpur itu pun telah menyedot APBN selama periode 2006-2010 hingga mencapai Rp 2,8 triliun. Bila dilihat PT Lapindo Brantas Inc sendiri lebih sering mengingkari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama dengan korban. Menurut sebagian media, padahal kenyataannya dari 12.883 buah dokumen Mei 2009 hanya tinggal 400 buah dokumen yang belum dibayarkan karena status tanah yang belum jelas. Namun para warga korban banyak yang menerangkan kepada Komnas HAM dalam penyelidikannya bahwa para korban sudah diminta menandatangani kuitansi lunas oleh Minarak Lapindo Jaya, padahal pembayarannya diangsur belum lunas hingga sekarang. Dalam keterangannya kepada DPRD Sidoarjo pada Oktober 2010 ini Andi Darusalam Tabusala mengakui bahwa dari sekitar 13.000 berkas baru sekitar 8.000 berkas yang diselesaikan kebanyakan dari korban yang berasal dari Perumtas Tanggulangin Sidoarjo. Hal ini menunjukkan bahwa banyak keterangan dan penjelasan yang masih simpang siur dan tidak jelas serta pembehentian kasus lapindo yang masih dipertanyakan keadilannya mengapa harus dihentikan. Jika seperti ini bagaimana pendapat kalian mengenai tanggung jawab sosial PT. LAPINDO terhadap korban juga harus selesai???

Tugas Etika Bisnis tanpa Etis

Posted by paulina.iren at 04.12 0 comments

TUGAS 1 (Contoh 2)

"Pengiriman Barang tidak sesuai dengan yang dipesan"

Suatu hari ketika Mama saya pergi ke salah satu furniture didaerah bekasi, Mama saya tertarik dengan suatu tempat tidur yang menurut Mama saya bagus. Lalu setelah mempertimbangkannya akhirnya Mama saya memutuskan untuk membeli tempat tidurnya. Pegawai dari furniture itu mengatakan akan mengantarnya pada sore hari. Ternyata barangnya datang pada malam hari, dan langsung mamasang tempat tidurnya dikamar saya. Ternyata setelah keesokkan paginya Mama saya menyadari kalau tempat tidur atau lebih tepatnya bagian bawah atau alas tempat tidurnya berbeda dengan yang diinginkan Mama saya ketika membelinya. Karena situasi dimalam hari dan mama saya kurang memperhatikan karena sekilas bahannya untuk alas atau bagian bawahnya sama seperti yang mama saya pesan. Ternyata bila diteliti dengan seksama bahan tempat tidurnya berbeda. Walaupun Mama saya kurang memperhatikannya tetapi menurut saya ini adalah pelanggaran hak konsumen, dimana barang yang yang dikirim tidak sesuai denagn yang dipesan.Namun kami tidak memilih untuk memperpanjangnya yaitu menanyakan langsung kepada toko furniture tersebut.

Tugas Etika Bisnis Tanpa Etis

Posted by paulina.iren at 03.56 0 comments
Tugas Etika Bisnis tanpa Etis
Pelanggaran Hak Konsumen

Tugas 1 :
Pengawet dan pewarna untuk Ikan
Saat seperti ini kejahatan semakin marak. Banyak sekali orang atau oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dari apa yang mereka lakukan atau kerjakan. Pada dasarnya itu merupakan hal yang baik, namun bila ditempuh dengan cara yang tidak wajar atau tidak baik sehingga merugikan orang lain atau masyarakat. Salah satunya yaitu para pedagang atau penjual ikan terutama dipasar. Beberapa dari mereka menjual ikan yang sama seperti penjual lainnya seperti ikan-ikan yang terlihat segar, namun ternyata penjual tersebut menjual ikan yang telah tercampur dengan pengawet berbahaya sehingga ikan tetap terlihat segar padahal kenyataannya ikan tersebut sudah lama atau tidak segar lagi. Ini merupakan tindak kejahatan yang dapat merugikan pembeli atau konsumen yang memakannya karena dapat mengganggu kesehatan karena zat-zat berbahaya yang terkandung didalamnya.

Tugas Etika Bisnis Tanpa Etis

Posted by paulina.iren at 03.56 0 comments
Etika Bisnis tanpa Etis
Pelanggaran Hak Konsumen
Contoh 1 :
Pengawet dan pewarna untuk Ikan
Saat seperti ini kejahatan semakin marak. Banyak sekali orang atau oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dari apa yang mereka lakukan atau kerjakan. Pada dasarnya itu merupakan hal yang baik, namun bila ditempuh dengan cara yang tidak wajar atau tidak baik sehingga merugikan orang lain atau masyarakat. Salah satunya yaitu para pedagang atau penjual ikan terutama dipasar. Beberapa dari mereka menjual ikan yang sama seperti penjual lainnya seperti ikan-ikan yang terlihat segar, namun ternyata penjual tersebut menjual ikan yang telah tercampur dengan pengawet berbahaya sehingga ikan tetap terlihat segar padahal kenyataannya ikan tersebut sudah lama atau tidak segar lagi. Ini merupakan tindak kejahatan yang dapat merugikan pembeli atau konsumen yang memakannya karena dapat mengganggu kesehatan karena zat-zat berbahaya yang terkandung didalamnya.


Contoh 2 :
Pengiriman Barang tidak sesuai dengan yang dipesan.
Suatu hari ketika Mama saya pergi ke salah satu furniture didaerah bekasi, Mama saya tertarik dengan suatu tempat tidur yang menurut Mama saya bagus. Lalu setelah mempertimbangkannya akhirnya Mama saya memutuskan untuk membeli tempat tidurnya. Pegawai dari furniture itu mengatakan akan mengantarnya pada sore hari. Ternyata barangnya datang pada malam hari, dan langsung mamasang tempat tidurnya dikamar saya. Ternyata setelah keesokkan paginya Mama saya menyadari kalau tempat tidur atau lebih tepatnya bagian bawah atau alas tempat tidurnya berbeda dengan yang diinginkan Mama saya ketika membelinya. Karena situasi dimalam hari dan mama saya kurang memperhatikan karena sekilas bahannya untuk alas atau bagian bawahnya sama seperti yang mama saya pesan. Ternyata bila diteliti dengan seksama bahan tempat tidurnya berbeda. Walaupun Mama saya kurang memperhatikannya tetapi menurut saya ini adalah pelanggaran hak konsumen, dimana barang yang yang dikirim tidak sesuai denagn yang dipesan.Namun kami tidak memilih untuk memperpanjangnya yaitu menanyakan langsung kepada toko furniture tersebut.

Sabtu, 13 November 2010

Posted by paulina.iren at 23.48 0 comments

 

irene.paulin's Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare