TULISAN 2 Tanggung Jawab Sosial PerusahaanCSR adalah suatu basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dimana perusahaan tersebut berdiri. Secara teori, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden rules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Namun pada kenyataan CSR masi belum dapat dijalnkan sepenuhnya oleh perusahaan di Indonesia. Contoh kasus yang dapat diambil yaitu pengeboran gas pada PT.LAPINDO. Akibat pengeboran tersebut terjadilah luapan lumpur dan uap panas (hidrothermal) diduga pada kedalaman lebih dari 3.000 meter dan menerobos lapisan batu lempung (serpih) dan batu pasir yang mengandung banyak gas di kedalaman lebih dari 1.500 meter yang mengakibatkan warga masyarakat sidoarjo dimana rumah, sekolah, tempat ibadah, hingga ladang mata pencaharian mereka terkubur oleh kubangan lumpur panas jutaan meter kubik itu
Teori Richard Davies, geolog asal Universitas Durham, Inggris, tentang lumpur Lapindo, terbantahkan. Davies sebelumnya berpendapat lumpur disebabkan prosedur kegiatan eksplorasi yang tak layak. Dia menilai pengeboran gas Banjar Panji-1 tak memenuhi syarat kelayakan. Banyak pihak yang menjadikan penelitian Davies sebagai pijakan berpikir dan bertindak. Lapindo nyaris tersudut. Padahal, letusan lumpur, menurut penelitian sebagian besar ilmuwan dari berbagai negara, disebabkan gempa bumi yang pernah melanda Yogyakarta dan sekitarnya.
Ada 4 tanggungjawab yang ditanggung oleh PT Lapindo Brantas yaitu tanggungjawab kemanusiaan, tanggungjawab kerugian, tanggungjawab penutupan semburan dan luapan lumpur serta tanggungjawab hukum. Bila dilihat secara kasat mata PT.LAPINDO telah melakukan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, namun hal tersebut masi mendapatkan protes dari masyarakat atau korban dari lumpur panas tersebut yang merasa masih belum mendapatkan ganti rugi atau Bahkan, mereka juga harus rela kehilangan hubungan tali persaudaraan karena semburan lumpur tersebut telah membuat mereka tercerai-berai dalam sistem sosial yang mereka bangun secara turun-temurun. Penanganan semburan lumpur itu pun telah menyedot APBN selama periode 2006-2010 hingga mencapai Rp 2,8 triliun. Bila dilihat PT Lapindo Brantas Inc sendiri lebih sering mengingkari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama dengan korban. Menurut sebagian media, padahal kenyataannya dari 12.883 buah dokumen Mei 2009 hanya tinggal 400 buah dokumen yang belum dibayarkan karena status tanah yang belum jelas. Namun para warga korban banyak yang menerangkan kepada Komnas HAM dalam penyelidikannya bahwa para korban sudah diminta menandatangani kuitansi lunas oleh Minarak Lapindo Jaya, padahal pembayarannya diangsur belum lunas hingga sekarang. Dalam keterangannya kepada DPRD Sidoarjo pada Oktober 2010 ini Andi Darusalam Tabusala mengakui bahwa dari sekitar 13.000 berkas baru sekitar 8.000 berkas yang diselesaikan kebanyakan dari korban yang berasal dari Perumtas Tanggulangin Sidoarjo. Hal ini menunjukkan bahwa banyak keterangan dan penjelasan yang masih simpang siur dan tidak jelas serta pembehentian kasus lapindo yang masih dipertanyakan keadilannya mengapa harus dihentikan. Jika seperti ini bagaimana pendapat kalian mengenai tanggung jawab sosial PT. LAPINDO terhadap korban juga harus selesai???
0 comments:
Posting Komentar